Thursday, April 16, 2015

Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum?

RANCAH POST – Polemik esek-esek online atau Prostitusi dengan cara menggaet pelanggan melalui Internet atau Sosial Media memang belum diatur dalam undang-undang, baik dalam KUHP maupun UU ITE. Sangat disayangkan, pelaku prostitusi online belum bisa diancam dengan sanksi hukuman.


Namun, ada sejumlah pasal yang sebetulnya bisa dikenakan bagi pelaku esek-esek online. Ajun Kombes Hilarius Duha selaku Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, ada sejumlah kondisi dimana pelaku prostitusi online dapat dikenakan sanksi.


Hilarius ungkap, “Pertama jika pekerjanya masih di bawah umur, pengguna jasa PSK di bawah umur dapat dikenakan Pasal dalam UU Perlindungan Anak,” Kamis (16/04/2015).


Hilarius menambahkan, meskipun PSK di bawah umur itu melakukan pekerjaan haram itu tanpa ada paksaan. Namun, dalam UU PA diatur bahwa eksploitasi anak-anak yang membuat siapapun dapat menggunakan jasa anak di bawah umur maka akan dikenakan sanksi.


Bukan hanya itu, PSK juga bisa dijerat sanksi apabila memajang foto-foto syur berbau pornografi di sosial media miliknya. Sebab, dalam UU Pornografi sanksi tersebut memang sudah diatur. Hilarius beberkan, “Orang yang memajang foto-foto yang merangsang hasrat seksual bisa dikenakan UU Pornografi.”


Berbicara mengenai Prostitusi, Hilarius katakan, seperti simbiosis mutualisme. Di sebuah sisi, PSK membutuhkan uang. Namun, di sisi yang lain, pelanggan juga membutuhkan jasa mereka untuk memuaskan nafsu birahinya.


Untuk itu tren prostitusi yang ditawarkan secara online merupakan cara mudah untuk menjerat para pelanggan. Para PSK pun masih bebas menjual jasanya karena belum ada sanksi hukum yang jelas untuk memberantas para pelaku esek-esek online.




Article source:
Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum?

Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dani Aprianto

0 comments:

Post a Comment