Tuesday, April 7, 2015

Kalah di Sidang Praperadilan, Jalan Suryadharma Ali Tidak Semulus Budi Gunawan

RANCAH POST – Seperti diketahui, Suryadharma Ali mengajuka sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka KPK. Namun, jalan Politisi PPP itu ternyata tidak semulus jalan Budi Gunawan ketika Praperadilannya dikabulkan oleh Hakim Sarpin.


Hakim Tatik Hadiyanti selaku pimpinan sidang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan, Rabu (08/04/2015). Dengan Pertimbangan, penetapan tersangka yang menjadi dalil materi dianggap hakim Tatik bukanlah ranah kewenangan lembaga praperadilan.


Hakim Tatik nyatakan, “Permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.”


Pertimbangan hakim berdasar kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 yang mengatur kewenangan praperadilan yang bersifat limitatif. Hakim juga melontarkan pendapat, penetapan status tersangka bukan upaya paksa, melainkan tahap administrasi awal menuju proses hukum selanjutnya, yakni penangkapan/penahanan.


Pendapat hakim Tatik juga didukung oleh saksi ahli sebagai utusan KPK, yaitu Yahya Harahap, yang mengatakan tindakan yang dikategorikan upaya paksa sudah jelas disebutkan dalam KUHAP.


Hakim juga enggan menanggapi putusan praperadilan sebelumnya yang digunakan Suryadharma, yakni putusan hakim Sarpin terhadap Komjen Budi Gunawan.


Atas pertimbangan tersebut, Suryadharma Ali tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka korupsi dana ibadah haji di Kemenang.


Hakim Tatik membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Tampak pendukung Suryadharma Ali memenuhi ruangan sidang, termasuk Politisi Abraham Lunggana.




Article source:
Kalah di Sidang Praperadilan, Jalan Suryadharma Ali Tidak Semulus Budi Gunawan

Kalah di Sidang Praperadilan, Jalan Suryadharma Ali Tidak Semulus Budi Gunawan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dani Aprianto

0 comments:

Post a Comment